Powered By Blogger

Minggu, 22 Desember 2024

Panduan Perpanjang STNK 5 Tahunan Kabupaten Pemalang

 Berikut ini langkah atau panduan yang harus anda lakukan saat ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan di Kantor Satmsat Kabupaten Pemalang.

Untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan tentunya harus membutuhkan berkas yang perlu divalidasi pihak Samsat setempat.

Berkas yang dibutuhkan antara lain :

1. Unit Motor/Mobil yang diperlukan.

2. BPKB Asli dan fotokopi sesuai kendaraan yang diperlukan.

3. STNK Asli dan fotokopi sesuai kendaraan yang diperlukan.

4. KTP Asli dan fotokopi sesuai kendaraan yang diperlukan.

5. Map untuk melampirkan berkas.

6. Sejumlah uang untuk pembayaran perpanjangan STNK

Jika anda tidak membawa fotokopi berkas diatas bisa dilakukan di kantor Samsat Kabupaten Pemalang karena disana disediakan fotokopi didalam kantor Samsat Kabupaten Pemalang sebagai pelayanan.

Langkah atau tahap yang harus dilakukan yaitu :

1. Mendatangi kantor Samsat Kabupaten Pemalang

2. Siapkan berkas sesuai kendaraan yang diperlukan diatas.

3. Parkirkan kendaraan di jalur cek fisik yaitu di sebelah selatan kantor Samsat Kabupaten Pemalang.

4. Sarahkan berkas pada petugas cek fisik, akan dipanggil ketika giliran anda sudah tiba.

5. Jika sudah di cek kendaraan sesuai berkas, ambil berkas dan isi formulir pendaftaran pembuatan plat (TNKB).

6. Serahkan berkas ke bagian pendaftaran sambil menunggu antrian panggilan anda.

7. Setelah dipanggil ambil berkas dan menuju loket antrian pembayaran perpanjangan STNK.

8. Taruh berkas di loket pendaftaran pembayaran STNK, tunggu panggilan antrian anda.

9. Jika sudah dipanggil antriannya lakukan pembayaran di loket sesuai panggilan petugas dan ambil STNK dan TNKB.

10. SELESAI

Demikian, semoga bermanfaat.

Terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Panduan Perpanjang STNK 5 Tahunan Kabupaten Pemalang

 Berikut ini langkah atau panduan yang harus anda lakukan saat ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan di Kantor Satmsat Kabupaten Pemal...